KETAPANG, MENITNEWS.id – Asisten II Sekda Ketapang, Marwan Noor, membuka Forum Group Discussion (FGD) tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Ketapang, Selasa (21/09). Hal tersebut berdasarkan Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 dan Instruksi Bupati nomor 0763 tahun 2021.
Marwan mengatakan, dukungan Pemerintah Kabupaten Ketapang dalam pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan antara lain penerbitan Peraturan Bupati Ketapang nomor 59 tahun 2019 tentang Pengalokasian dan Penetapan alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk tahun 2020. Kemudian Peraturan Bupati Ketapang nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial di Kabupaten Ketapang. Serta Instruksi Bupati Ketapang nomor 0763 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Ketapang.
“Dengan terbitnya dasar dan landasan hukum tersebut merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Ketapang untuk meningkatkan perlindungan sosial kepada masyarakat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Dia berharap masing-masing instansi atau OPD sesuai dengan fungsi, tugas dan kewenangannya dapat melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bekerja sama dengan PT. BPJS Cabang Ketapang. Serta dapat juga merencanakan pengalokasian anggaran sesuai apa yang diamanatkan dalam Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 dan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Asisten I Sekda Ketapang, Donatus Franseda, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Kejari Ketapang, dan undangan dan lainnya. (*)